Kasatreskrim Polres Gunung Mas, AKP Jhon Digul: Tersangka Kades Belum Ditahan

    Kasatreskrim Polres Gunung Mas,  AKP Jhon Digul: Tersangka Kades Belum Ditahan
    Gambar : AKP Jhon Digul Manra, SE.,MH Kasatreskrim Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    GUNUNG MAS - Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas) saat ini menanggani kasus dugaan Ijazah Palsu oleh Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Kepala Kepolisian Resort Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AKBP Asep B Saputra melalui Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra, SE., MH. Kepada media ini, menyampaikan bahwa tersangka Kades Batu Nyapau, berinisial S masih belum ditahan.

    Hal itu menurutnya, karena selama ini oknum Kades tersebut dinilai kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres Gumas.

     "Oknum kades Batu Nyapau masih belum kita tahan walaupun tertanggal 1 Pebruari 2023 kemarin ditetap tersangka, " kata Kasatreskrim Polres Gumas, Jhon Digul ini. Senin (05/02).

    Diruangannya, Jhon Digul memaparkan hal - hal apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik dalam menanggani kasus ini, dan telah memeriksa beberapa orang dan kedepan juga ada juga yang akan diperiksa kembali terkait kasus yang diduga palsu oleh Kades Batu Nyapau.

    Untuk diketahui, oknum Kades Batu Nyapau ini, merupakan warga Kalsel. Dan saat ini menetap di desa Batu Nyapau, dan ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didesa tersebut.

    Untuk mengikuti Pilkades itu, syarat utama adalah setiap peserta serendah - rendahnya memiliki ijazah terakhir SLTA atau paket C. 

    Diduga S dalam Pilkades Batu Nyapau,  diduga menggunakan Ijazah Palsu dari daerahnya, Kalsel.

    Pada tanggal 10 Agustus 2022, telah dilaksanakan Pemilihan serentak di Kabupaten Gumas, termasuk desa Batu Nyapau.

    Ada empat Kandidat saat itu ikut serta dalam Pilkades Batu Nyapau, dan diperoleh suara terbanyak Kades saat ini, yaitu S dengan total suara 150 orang dan suara terbanyak kedua mantan Kades terdahulu, Simson Kilat sebanyak 102 Orang, dengan selisih suara sebanyak 42 orang.

    Bersama kades terpilih lainnya, kades Batu Nyapau dilantik secara Devinitif oleh Bupati Gumas, Jaya S Monong bada bulan September 2022.

     "Dugaan ijazah palsu ini atas aduan pihak tergugat 1 dan 2, yaitu kandidat yang kalah saat Pilkades kemarin, " paparnya.

    Hingga saat ini, pihak Polres Gumas masih belum menahan Oknum Kades Batu Nyapau, dikarenakan masih penyidikan dan kooperatif dalam perkara yang dituduhkan kepadanya.

     "Oknum Kades S ini masih kooperatif, dan kita masih penyidikan. Dan masih memeriksa beberapa saksi lainnya. Selanjut nanti kita informasikan perkembangannya, " sebut Ajudan Komisaris Polisi ini menutup pembicaraan.

    Untuk mengetahui bagaimana proses status Kades Batu Nyapau paska ditetapkan tersangka. Tentunya roda pemerintahan desa akan terganggu, media ini mencoba konfirmasi ke Dina PMDes Kabupaten agumas.

    Kepala PMDes Kabupaten melalui Sekretarisnya, Slamet. Dihubungi melalui saluran telepon dan pesan Whatshap, tidak diangkat telepon. Pesan WA hanya dibaca.

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Suara Letusan Senpi, AKP Jhon Digul Manra:...

    Artikel Berikutnya

    Warga Tumbang Talaken Pertanyakan Uang Kompensasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami